Selasa, 08 Juli 2008

Ketika Hukum (Tidak) Setimpal

Oleh: Heri Priyatmoko


Hari Senin hingga Sabtu, KRHT Darmadipuro alias Mbah Hadi duduk santai di belakang Museum Radya Pustaka ditemani stafnya, Jarwadi. Profesi sebagai ahli pawukon cukup untuk menghidupi keluarganya, begitu pula Jarwadi. Tamu duduk berderet antre kepingin diramal dan diruwat oleh mantan wasit tersebut.

Daun kalender menunjuk pertengahan bulan November 2007, kompleks Taman Sriwedari gempar. Mbah Hadi dan dua anak buahnya tidak bisa duduk tenang melayani tamu. Kriminalitas pada arca klasik museum yang rapi mereka kubur selama dua tahun (2006-2007) terkuak. Kelima arca asli yang digondol dan diganti dengan arca palsu antara lain, arca Syiwa laku Rp 35 juta, Durgamahisasura mardini tangan dua terjual Rp 80 juta, Durgamahasasura mardini tangan delapan dijual Rp 200 juta, Agastya laku 90 juta, dan Mahakala Rp 100 juta (Joglosemar, 20/11/07). Mereka konspirasi dengan Heru Suryanto, broker atau pialang tenar yang malang-melintang sebagai agen benda antik.

Mbah Hadi memang bukan Hardjonagoro (Go Tik Swan) yang rajin menggelar aktivitas kebudayaan di dalam museum ketika menjabat ketua. Sebelum “tongkat estafet” diserahkan kepada Mbah Hadi, Hardjonagoro banting tulang menghidupkan museum. Seperti dituturkan dalam karya Rustopo “Jawa Sejati” (Ombak, 2008), Hardjonagoro merenovasi bangunan museum atas bantuan dana dari Ditjen Kebudayaan, menyelenggarakan lomba penulisan tentang museum yang diikuti para siswa SLTA di Surakarta, dan ikut pameran antarmuseum di luar negeri. Ia juga menjalin hubungan dengan Cornel University untuk pembuatan microfilm buku-buku kuno koleksi Radya Pustaka dan menerbitkan buku.

Mbah Hadi memang tidak mempunyai basic ilmu permuseuman. Bagi Mbah Hadi, arca adalah barang yang menggiurkan untuk dibisniskan. Pikirannya tidak bulat ke upaya pelestarian, logis dia tega mengutak-atik barang titipan leluhur dari zaman Hindu tersebut.

Jika berkaca kepada negara tetangga, Thailand, di mana pemerintah dan masyarakat bahu-membahu melestarikan dan menyelamatkan warisan nenek moyang, pantaslah kita malu. Sekitar akhir dekade 1980-an, warga di Thailand berkampanye dengan mengenakan kaus bertulisan: Stolen from Thailand, memperjuangkan kembalinya (hanya) sebuah relief Dewa Wisnu berbaring di atas naga yang berasal dari ambang pintu Candi Phnom Rung (abad XI-XIII Masehi). Setelah dua puluh tahun relief mendekam di salah satu museum di AS, akhirnya relief kembali berkat perjuangan pemerintah dan rakyat yang tidak kenal putus asa. Sedangkan museum kita yang katanya tempat aman menyimpan peninggalan purbakala, justru berubah bak toko antik. Ada transaksi penjualan, sungguh ironis.

Seandainya KRA Sosroningrat IV sebagai pendiri museum (28 Oktober 1890) masih hidup, mungkin ia akan menangis. Lima koleksi arca langka di museum tertua kedua di Nusantara sebagai salah satu masterpiece kebudayaan Indonesia kuno tega-teganya dijahili. Museum yang lampau bernama Paheman Radyapustaka itu sengaja beliau dirikan untuk lembaga ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang menyediakan sumber atau bahan pembelajaran dan riset. Setelah kasus memalukan di bekas rumah seorang Belanda bernama Johannes Buselaar itu terungkap, bertanda bahwa (saya mengutip pernyataan Hardjonagoro), ”Museum Radya Pustaka telah tamat”.

Vonis Hakim

Meski beberapa bulan meringkuk di bui menunggu sidang, Mbah Hadi tetap fasih bertutur soal pawukon saat majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. “Senin wage itu punya watak lakune geni, wasesa segara” (bersikap berani dan berlapang dada), begitulah ujar kakek berumur 60 tahun lebih. Dengan hukuman ini, Mbah Hadi lapang dada menerimanya. Lantas, bagaimana penilaian publik atas vonis itu?

Mari kita tengok regulasi tentang Undang-undang Benda Cagar Budaya (BCB). Benda-benda kuno di seluruh Indonesia termasuk dalam kategori BCB. Menurut UU BCB Tahun 1992 (sebagai perbaikan dari Undang-Undang Kepurbakalaan 1931), semua BCB dikuasai oleh negara (Pasal 4 ayat 1). Namun, bukan berarti perorangan atau individu tidak boleh memiliki benda kuno. Pasal 6 ayat 1 mengatakan, BCB tertentu dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap orang dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam regulasi ini. Salah satu syaratnya adalah BCB ini dimiliki atau dikuasai secara turun-temurun atau merupakan warisan (Pasal 6 ayat 2a) serta jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah dimiliki oleh negara (Pasal 6 ayat 2b).

Selain itu, menurut Pasal 15 ayat 2b, tanpa izin dari pemerintah, setiap orang dilarang memperdagangkan atau memperjualbelikan BCB. Regulasi itu juga memuat tentang ketentuan pidana bagi para pelanggar, yakni pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100 juta. Sesungguhnya, terdapat berbagai jenis kejahatan terhadap peninggalan masa lampau. Yang tergolong ”ringan” adalah pencurian, penyelundupan, dan penyingkiran. Sementara yang tergolong ”berat” adalah penggalian liar, pengrusakan, dan penggusuran. Dikatakan ”ringan” karena benda-bendanya masih ada, hanya berpindah tangan (kepemilikan). Sebaliknya yang berkategori berat, benda-bendanya sudah dalam keadaan rusak atau bahkan sudah hilang/musnah sama sekali (Djulianto Susantio, 2008)

Palu pengadilan digedok. Mbah Hadi bersama Heru Suryanto hanya diganjar 18 bulan. Sementara Jarwadi dan Gatot 14 bulan penjara. Bila ditimbang adil dengan perbuatan mereka, sungguh suatu hukuman yang tidak setimpal. Betapa tidak, vonis tersebut telah menyadarkan bahwa kita belum memiliki pemahaman mengenai UU BCB. Sependapat dengan arkeolog UGM, Daud Aris Tanudirdjo, semuanya baru diukur dari nilai ekonomi dari penjualan arca, bukan dari nilai historisnya. Jadi, proses hukum ini belum mampu menjadi pembelajaran yang baik bagi masyarakat.

Sangat relevan kalau publik menyatakan kecewa terhadap keputusan hakim. Fenomena ini bakal menjadi tertawaan orang akibat ketidakpekaan hakim terhadap bagaimana menghargai produk budaya yang bernilai sejarah. Sebetulnya skandal yang dilakukan Mbah Hadi dan rekan-rekannya merupakan pelanggaran kelas berat. Pasalnya, kerugian yang dialami bukan saja material, namun menyangkut keilmuan dan moral. Ada upaya penghilangan, pemalsuan hingga pembohongan publik, bahwa yang dipajang dan diterangkan kepada pengunjung museum adalah benda palsu. Mbah Hadi cs di museum telah memainkan lakon (saya meminjam istilah sejarawan Solo Soedarmono dalam artikelnya yang menantang di Suara Merdeka) ”rampokan museum”. Dengan demikian, aparatur hukum tampaknya kurang bersemangat mendukung upaya perlindungan dan merawat benda purbakala yang ada di Indonesia.

Dimuat di Joglosemar 3 Juli 2008

Selasa, 01 Juli 2008

Perpustakaan Kota dan Perpustakaan Kampung


Oleh: Bandung Mawardi

Ada kabar baik untuk kampung-kampung di Kota Surakarta. Kabar baik itu berasal dari Kantor Arsip dan Perpustakaan Kota Surakarta yang bakal merealisasikan pembangunan enam perpustakaan kampung pada tahun 2008 ini. Rencana pembangunan perspustakaan kampung itu diambilkan dari anggaran APBD sebesar 600 juta lebih. Enam kampung yang memenuhi syarat untuk didirikan perpustakaan kampung antara lain Pucangsawit, Jebres, Danukusuman, Mojosongo, Sriwedari, dan Tipes. Pembangunan perpustakaan kampung menandakan ada ikhtiar besar untuk menumbuhkan gairah membaca bagi masyarakat.

Apa yang mungkin bisa dibayangkan dan direalisasikan dari pembangunan perpustakaan-perpustakaan kampung?

Perpustakaan niscaya identik dengan koleksi bahan bacaan: buku, jurnal, majalah, koran, dokumen penelitian, dan lain-lain. Keniscayaan itu membutuhkan instrumen peran dan program yang edukatif dan inspiratif. Perpustakaan tidak sekadar menjadi ruang untuk masyarakat yang ingin membaca. Perpustakaan mesti memainkan peran strategis untuk memberi pengaruh positif dan konstruktif pada masyarakat untuk mau dan tekun membaca dan menulis. Peran strategis perpustakaan mungkin bisa dilakukan dengan mengadakan pelbagai program-program yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Program-program itu antara lain: diskusi buku, sayembara menulis artikel, lomba mendongeng, lomba membaca puisi, lomba majalah dinding, dan lain-lain. Partisipasi dari masyarakat itu menjadi acuan penting untuk menilai keberhasilan peran perpustakaan.

Perpustakaan kota yang memprihatinkan

Optimisme terhadap peran perpustakaan terkadang terganjal dengan fakta-fakta yang memprihatinkan. Keberadaan Perpustakaan Daerah Kota Surakarta layak menjadi contoh keprihatinan. Perpustakaan itu termasuk sepi pengunjung karena faktor lokasi, koleksi, fasilitas, pelayanan, dan lain-lain. Mengapa itu terjadi? Mengapa perpustakaan sepi pengunjung dan pembaca? Mengapa perpustakaan tidak sanggup menjadi ruang membaca, ruang diskusi, ruang komunikasi, ruang interaksi yang representatif dan inklusif?

Fakta dari keprihatinan itu ada dan bisa dibuktikan bahwa koleksi yang dimiliki oleh Perpustakaan Daerah Kota Surakarta memang kurang secara kuantitas dan kualitas. Kondisi buku-buku koleksi kurang terurus dan tertata dengan baik. Buku adalah roh perpustakaan. Ketidakmampuan dalam pengadaan dan pengurusan koleksi buku tentu menjadi tanda kemandulan dan kemiskinan perpustakaan. Pengunjung atau pembaca yang ingin menemukan dan membaca buku-buku koleksi terbaru pasti akan maklum atau menyesal. Koleksi-koleksi buku terbaru memang kurang menjadi prioritas dalam kebijakan karena alasan keterbatasan atau dana salah sasaran.

Fakta lain yang memprihatinkan adalah ruang fisik perpustakaan yang kurang memadai, strategis, dan representatif. Perpustakaan Daerah Kota Surakarta berada dalam bangunan gedung kecil dan tidak memiliki ruang baca yang layak dan ruang untuk diskusi. Perpustakaan Daerah Kota Surakarta kurang memainkan peran karena rendahnya kuantitas dan kualitas pelaksanaan program diskusi atau kegiatan-kegiatan edukatif dan partisipatif. Alternatif yang mungkin dilakukan adalah melakukan kerja sama dengan pelbagai pihak mulai dari komunitas sampai lembaga pemerintah atau swasta untuk menghidupkan dan mengembangkan perpustakaan.

Memikirkan perpustakaan kampung

Rencana pendirian perpustakaan kampung membutuhkan dana besar yang mesti dibarengi dengan pemikiran-pemikiran konstruktif. Usulan pemikiran untuk rencana pembangunan perpustakaan kampung antara lain (1) mempertimbangkan arsitektur bangunan sesuai dengan kondisi kampung dan fungsi perpustakaan; (2) memikirkan dan melakukan pengadaan buku-buku yang memang dibutuhkan oleh masyarakat dan bukan sekadar tergantung pada paket buku-buku proyek atau jatah buku dari pemerintah; (3) membutuhkan pengelola yang kompeten dan peka untuk menjadikan perpustakaan sebagai ruang belajar bersama; (4) membutuhkan program-program kegiatan yang edukatif dan partisipatif; (5) melakukan kerja sama dengan pelbagai pihak untuk pengembangan dan penguatan peran perpustakaan.

Optimisme terhadap peran perpustakaan kampung mesti ada dan dibuktikan. Perpustakaan adalah realisasi dari optimisme untuk memajukan pendidikan dan kebudayaan. Perpustakaan adalah penanda perdaban. Begitu.

Dimuat di Kompas (24 Juni 2oo8)

Taman Jurug, Ruang Publik yang Merana

Oleh: Heri Priyatmoko

Satu tahun terakhir Kota Solo berbenah. Ruang publik yang dulu mangkrak dipoles kembali. Taman Balekambang, arena olahraga Manahan dan Villapark Banjarsari tampak cantik dan asri. Tak pelak, warga kota nyaman dan betah berlama-lama menikmati pemandangan dan merdunya cicitan burung. Namun, di tepi Bengawan Solo ada Taman Satwa Taru Jurug atau TSTJ yang merana tak terpelihara dan terabaikan.

Kebun binatang tersebut resmi berdiri tahun 1983 tersebut bermula dari dipindahkannya beberapa koleksi satwa yang ada di Kebon Rojo (Sriwedari) karena keberadaannya tidak lagi memadai di tengah kota. Namun, jauh sebelum itu, Taman Jurug sudah ramai dipakai kawula dalem dan rakyat cilik bercengkerama. Mereka menggelar tikar menikmati semilirnya angin dan keteduhan rimbun pepohonan sehingga melahirkan ketentraman lahir dan batin. Bahkan, ruang publik itu bagi maestro keroncong Gesang yang kerab berkunjung adalah tempat mencari inspirasi menciptakan lagu.

Kini, kondisi Taman Jurug memprihatinkan dan sepi peminat, hanya berjubel saat acara larungan Joko Tingkir. Sesudahnya kembali lenggang. Ironis lagi, pengelolaan taman pun tersebut kisruh. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan PT Taman Jurug (PT TJ) yang diharapkan mampu menjadi pangkal kebangkitan TSTJ, justru menimbulkan kontroversi yang sampai sekarang belum terselesaikan. Ada pasal-pasal yang berbenturan dengan Undang-undang PT. DPRD menemukan perbedaan isi antara Perda Pembentukan PT TJ hasil penetapan Dewan dengan Perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah.

Dilansir dalam koran lokal, Wali Kota Joko Widodo berkali-kali menyebut dirinya dijomprongke beberapa pejabat pemkot yang membahas Perda RSTJ dengan Dewan. Dalam surat yang ditujukan kepada DPRD, Walikota menyetujui pencantuman Koperasi PDAM serta Asmindo selaku pendiri dan pemegang saham PT TJ.

Tafsir publik adalah mereka tidak sesuai mekanisme cek dan ricek. Apabila hal tersebut tidak terjadi, tak bakal muncul istilah asal tanda tangan. Maka, logis jika masyarakat secara tegas mempertanyakan kualitas eksekutif dan legeslatif dalam membuat regulasi. Pakar hukum UNS, Triyanto Pujowinarto menjelaskan, tanpa perlu direvisi atau mengganti, pasal-pasal dalam Perda No10/2007 itu bertentangan dengan UU di atasnya sehingga otomatis batal demi hukum.

Siapa pun pihak pengelolanya, seandainya aset pemkot yang bernilai miliaran rupiah ini dipegang secara profesional, akuntabel dan transparan sesuai prinsip-prinsip good corporate governance, bakal memberikan profit, mendongkrak PAD, meningkatkan kesejahteraan rakyat Kota Bengawan, dan menguatkan kapital sosial. Jangan biarkan salah satu harta Kota Solo ini merana dan disia-siakan.

(Dimuat di Kompas)